KEPRI POST - Berbisnis di bidang kuliner merupakan salah satu pilihan yang paling menjanjikan. Bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja.
Semenjak era pandemi Covid-19, tatanan kehidupan masyarakat di penjuru dunia ikut mengalami perubahan. Usaha di bidang kuliner ikut menjamur, terlebih usaha rumahan.
Dalam berbisnis kuliner, kita mengenali berbagai macam jenis izin edar dari produk yang dimiliki. Tentunya tidak asing lagi dengan istilah izin edar PIRT dan BPOM.
Baca Juga: BPOM Batam Tarik Peredaran Es Krim Haagen Dazs dari 10 Tempat
Produk makanan yang memiliki nomor izin edar pastinya akan menguntungkan bagi pemilik produk itu sendiri.
Keuntungan memiliki izin edar
Terdapat beberapa keuntungan bagi pemilik produk yang memiliki izin edar, di antaranya yaitu:
1. Tidak perlu mengkhawatirkan hambatan administratif produk yang dimiliki karena sudah beredar secara legal sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Persyaratan keamanan, mutu dan gizi produk telah terpenuhi. Bila produk kita telah terjamin maka akan berpengaruh pada penilaian dan pembelian dari konsumen.
3. Produk mampu bertahan di pasaran, tetap eksis dan berdaya saing.