Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Dapat Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya!

- 21 Maret 2023, 11:30 WIB
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta.
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta. /Dok: pln.co.id

KEPRI POST - Ketahui syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah hingga Rp7 juta per unitnya. Program subsidi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatan minat masyarakat dalam memakai kendaraan listrik.

Menteri Perindustrian (Kemenperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, program motor listrik subsidi ini menjadi langkah strategis. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) hingga 29 persen pada 2030 dan 0 peren atau zero carbon di 2060.

"Untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan motor listrik subsidi mulai 20 Maret 2023," katanya, Selasa 21 Maret 2023.

Kebijakan motor listrik subsidi tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Baca Juga: Motor Listrik Yamaha, Bupati Bintan Pamerkan Motor Rakitan Mati Pajak

Agus menerangkan bahwa program bantuan pemerintah dalam bentuk penggantian potongan harga untuk pembelian motor listrik dalam keadaan baru kepada masyarakat tertentu.

Dalam melaksanakan program bantuan ini, pemerintah melibatkan Lembaga Verifikasi Independen (LVI) untuk meverifikasi dan melaporkan hasil verifikasi industri.

Adapun untuk setiap pembelian satu unit motor listrik, pemerintah akan memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta. Syarat pemberian potongan harga itu hanya untuk satu kali pembelian motor listrik oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Kriteria penerima program bantuan subsidi ini dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat atau KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x