Syarat Beli Motor Listrik Subsidi Dapat Bantuan Rp7 Juta, Ini Caranya!

- 21 Maret 2023, 11:30 WIB
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta.
Syarat dan cara membeli motor listrik subsidi untuk mendapatkan bantuan dari Rp7 juta. /Dok: pln.co.id

Baca Juga: Dibekali Sistem Digital, Motor Listrik Vedo dapat digunakan Sebagai Sepeda Karena Punya Pedal Darurat

"Program bantuan untuk tahun anggaran 2023 kuotanya paling banyak 200 ribu unit dan untuk tahun anggaran 2024 paling banyak 600 ribu unit," katanya.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan, jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan subsidi harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Selain itu, motor yang akan terdaftar dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN paling rendah 40 persen. Sisapira.id telah siap sejak 20 Maret 2023 oleh para pelaku industri KBLBB, bukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Memiliki Harga yang Bersahabat, Motor Listrik Ini dapat Menarik Mobil Mogok

Produsen KBLBB memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi Sisapira itu. Kemudian surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang tercantum dalam sistem informasi.

Untuk mendapatkan motor listrik bersubsidi, caranya dengan datang ke dealer untuk memeriksa apakah NIK-nya termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua. Perusahaan yang memproduksi motor listrik dilarang menaikkan harga jual sejak menjadi peserta.

"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja, terhitung sejak hasil verifikasi dan kepesertaan program bantuan berlaku hingga tahun anggaran 2024," katanya.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x