Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Ini Penjelasan Buya Yahya dan Ustad Adi Hidayat

- 23 Maret 2023, 10:10 WIB
Hukum sikat gigi saat puasa, membatalkan puasa atau tidak? Ini penjelasan Buya Yahya dan Ustad Adi Hidayat.
Hukum sikat gigi saat puasa, membatalkan puasa atau tidak? Ini penjelasan Buya Yahya dan Ustad Adi Hidayat. /Ilustrasi/pixabay

KEPRI POST - Bagaimana hukum sikat gigi saat puasa? Buya Yahya dan Ustad Adi Hidayat memberikan penjelasan yang gamblang terkait dengan sikat gigi ini saat sedang berpuasa, apakah membatalkan atau tidak.

Dalam penjelasannya terkait dengan hukum sikat gigi saat puasa, Buya Yahya menyatakan bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lubang mulut.

"Yang dimaksud memasukkan ke lubang mulut adalah menelannya. Menelan itu yang membatalkannya. Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkan," jelas Buya Yahya mengenai hukum sikat gigi saat puasa, dikutip dari akun YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 23 Maret 2023.

Buya Yahya kemudian mengibaratkan dengan berkumur saat berwudhu. Menurutnya, es krim sekalipun jika dimasukkan ke dalam mulut, tidak membatalkan wudhu, asalkan tidak ditelan.

Baca Juga: 7 Keutamaan Bulan Ramadhan yang Tidak Dimiliki Umat Sebelumnya

Hanya saja bedanya, kalau wudhu adalah sunah, sedangkan es krim yang dimasukkan ke dalam mulut adalah makruh. Jika es krim tersebut tertelan, maka batal.

"Maka sama juga, sikat gigi tidak membatalkan puasa asal jangan ditelan. Cuma karena ada odol, sama seperti es krim, makruh jadinya, kalau ketelan batal," katanya.

Maka dari itu, Buya Yahya mengingatkan agar waspada saat menyikat gigi saat berpuasa, agar tidak membatalkan ibadah yang sedang kita jalankan. Ia menganjurkan sikat gigi dilakukan sebelum waktu imsak.

"Kalau sikat gigi siang hari, tidak membatalkan apabila tidak ketelan, tapi itu harus waspada," katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x