Polisi Ringkus 6 Penyelundup TKI Ilegal dari Pelabuhan Ferry Batam Center

- 8 Agustus 2022, 20:26 WIB
Polisi meringkus 6 penyelundup TKI ilegal yang beroperasi melalui Pelabuhan Ferry Batam Center.
Polisi meringkus 6 penyelundup TKI ilegal yang beroperasi melalui Pelabuhan Ferry Batam Center. /kepripost.com/

KEPRI POST - Sindikat pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke negeri jiran terbongkar oleh tim dari Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Senin 8 Agustus 2022.

Sedikitnya polisi meringkus enam pelaku berinisial SS, I, E, R, S dan AK. Mereka kedapatan akan menyeberangkan para korbannya, yakni TKI ilegal ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam beraksi, para pelaku ini hanya membekali korbannya dengan paspor wisata saja untuk kemudian berangkat menggunakan ferry penyeberangan menuju Johor, Malaysia.

Pelaku juga meminta sejumlah uang ke tiap korbannya dengan dalih untuk biaya akomodasi sebesar Rp15 juta per orang. Uang sejumlah itu termasuk biaya keberangkatan dan penampungan para TKI ilegal.

Baca Juga: Polresta Barelang Perketat Pengawasan Pelabuhan Tikus Batam Antisipasi Penyelundupan TKI

Sindikat penyelundup TKI ilegal ini kerap menjanjikan pekerjaan kepada setiap korbannya sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran di negeri jiran dengan upah yang menggiurkan.

Para pelaku juga menjanjikan ke setiap korbannya, jaminan langsung dapat kerja sesampainya di Malaysia.

Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya di Pelabuhan Internsional Batam Center sejak dua bulan lalu atau Mei 2022.

Baca Juga: Besaran Gaji TKI Malaysia Tahun 2022, ART Setara Pekerja Pabrik Batam

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x