Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Bandar Sabu, Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang

- 22 September 2022, 16:37 WIB
Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Edarkan Ganja ke Batam
Kakek-Kakek Berusia 61 Tahun Ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang, Edarkan Ganja ke Batam /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang menangkap 4 pelaku pengedar narkoba jenis Mariyuana, atau daun ganja seberat 9,06 kg dan sabu 0,16 gram, pada 17 Agustus 2022.

Empat pelaku yang ditangkap berinisial RA (4), MK (27), AW (61), dan R (46).

Penangkapan berawal dari informasi warga, bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di Kampung Seraya, Batu Ampar.

Baca Juga: Polda Kepri Berlakukan Tilang Elektronik ETLE di Batam Mulai Hari Ini

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, pelaku RA ditangkap saat hendak bertransaksi, dan melakukan pengembangan ke Tanjungpinang.

"Dari tangan RA, anggota mengamankan ganja 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram," kata Lulik, saat menggelar press rilis di Mapolresta Barelang, Kamis 22 September 2022.

Lanjut Lulik, setelah dilakukan pemeriksaan, RA mendapat barang haram tersebut dari MK di Tanjungpinang.

Baca Juga: BNN Kepri Musnahkan Sabu Kasus Home Industry di Perumahan Sukajadi, Brigjen Hendry: Zat Aseton dari Malaysia

"Sat Narkoba melakukan penyidikan ke Tanjungpinang, dan menangkap MK dengan barang bukti Ganja seberat 3,6 KG," ujarnya.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x