Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar

- 7 Oktober 2022, 12:57 WIB
Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar
Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar /

KEPRI POST - Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan kepabeanan BC Batam 2019-2022 senilai Rp10,01 Miliar.

Pada periode 2019-2022, BC Batam melakukan penindakan sebanyak 373 penindakan, dengan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) 133.436.070 batang.

Berfungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam, juga menindak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 46.005 liter.

Baca Juga: Bakamla RI Serahkan Kapal Tangkapan ke BC Batam, Selundupkan Minyak Solar 87,484 KL di Perairan Batam

Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.

Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal, yang merupakan hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.

"Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng, yang merupakan hasil dari 49 penindakan," ujarnya.

Baca Juga: BC Batam Amankan Kapal Kayu Pengangkut Barang Seken di Perairan Batu Ampar, Barang Ditaksir Ratusan Juta

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x