KEPRI POST - Direktur Jendral (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan kepabeanan BC Batam 2019-2022 senilai Rp10,01 Miliar.
Pada periode 2019-2022, BC Batam melakukan penindakan sebanyak 373 penindakan, dengan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) 133.436.070 batang.
Berfungsi sebagai Community Protector, Bea Cukai Batam, juga menindak Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal sebanyak 46.005 liter.
Nilai barang yang ditindak selama periode tersebut mencapai Rp242,71 miliar dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp65,5 miliar,” jelas Askolani.
Askolani mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa 46.732 batang BKC HT ilegal, yang merupakan hasil dari 22 penindakan pada saat Operasi Gempur Rokok Ilegal.
"Bea Cukai Batam juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng, yang merupakan hasil dari 49 penindakan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Ambang Priyonggo mengatakan, pemusnahan ini bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut, agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.