KEPRI POST - Bea Cukai Batam terus melakukan penyelidikan kepemilikan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak 8.784 botol, yang ditangkap tim Operasi Jaringan Sriwijaya, pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, pendalaman dilakukan dari transaksi keuangan pemilik Mikol.
"Kami akan berkoordinasi dengan aparat terkait, kemana saja transaksi keuangan barang tersebut," ujar Rizki, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Dirjen Bea Cukai Askolani Musnahkan Barang Hasil Penindakan BC Batam Senilai Rp10,01 Miliar
Rizki menjelaskan, BC Batam sudah mendapatkan nama-nama pemilik barang, dan pendalaman transaksi keuangan nantinya akan didapatkan.
"Ada dugaan pemilik barang tersebut adalah salah satu pengusaha di Kota Batam," ungkapnya.
Lanjut Rizki, nama-nama yang kuat dugaannya adalah pemilik barang dan transporter barang Mikol ilegal tersebut.
"Akan kami telusuri, agar kasus ini cepat terungkap," kata Rizki.