KEPRI POST - Berikut daftar 49 produk sirup obat produksi PT Afi Farma yang dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain Afi Farma, BPOM juga memerintahkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries menghentikan produksi sirup obat.
Mengutip laman BPOM pada Selasa, 8 November 2022, investigasi BPOM menyimpulkan PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, serta PT Afi Farma melanggar produksi sirup obat.
Baca Juga: SMOE Batam Buka 9 Lowongan Kerja untuk 426 Orang, Simak Syaratnya
Adapun ke-49 produk Afi Farma yang dicabut izin edarnya itu adalah:
Baca Juga: McDermott Batam Buka 5 Lowongan Kerja, Minimal Tamatan SMA
Berikut perintah BOPM kepada tiga industri farmasi tersebut: