KEPRI POST - Insiden tenggelamnya kapal Speedboat pengangkut 6 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal, di perairan Kabil, Nongsa akhirnya terungkap.
Jajaran kepolisian Ditpolairud Polda Kepri akhirnya menangkap perekrut 6 PMI Ilegal, yang menewaskan 7 orang yang berada di atas kapal Speedboat yang terjadi pada Selasa 15 November 2022 lalu.
Wadirpolairud Polda Kepri AKBP Cahyo menjelaskan, pelaku perekrutan bernama Busira alias Pak Wang (49), yang ditangkap di daerah Banten.
"Pelaku ditangkap setelah pengejaran selama 2 hari, karena pelaku melarikan diri," kata Cahyo.
Baca Juga: Pengiriman PMI Ilegal Kembali Digagalkan Satpolairud Polresta Barelang, Amankan 3 Orang Pelaku
Lanjut Cahyo, tugas pelaku adalah mengakomodir calon PMI Ilegal yang diberangkatkan dari Aceh, Dumai, dan Surabaya menuju Batam.
"Pelaku mengumpulkan calon PMI ilegal di rumah penampungan, dan diberangkatkan mengunakan kapal Speedboat dari pelabuhan tikus di Kabil Nongsa," ujarnya.
Cahyo menjelaskan, pelaku Tengku Jakfar (DPO) asal Malaysia, meminta pekerja kepada pelaku Pak Wang meminta pekerja.
"Pak Wang ini merekrut PMI ilegal dari Aceh, Jawa Barat dan dikumpulkan di Batam," ungkap Cahyo.