Maling Uang Rakyat Dana Bos di Sekolah Kepri, Ini Modusnya

- 9 Desember 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi Asintel Kejati Kepri ungkap berbagai modus penyelewengan uang rakyat atau korupsi melalui dana BOS di sekolah.
Ilustrasi Asintel Kejati Kepri ungkap berbagai modus penyelewengan uang rakyat atau korupsi melalui dana BOS di sekolah. /Niek Verlaan/Pixabay

KEPRI POST - Berbagai modus terungkap dalam kasus maling uang rakyat atau korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Kepri Lambok Sidabutar mengungkapkan modus maling uang rakyat atau korupsi dana BOS di sekolah tersebut untuk menjadi perhatian bagi aparatur terkait.

"Titik celah korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu ada tiga, yaitu dari proses pencairan, pengelolaan data, dan pelaporan atau pertanggungjawaban yang berpotensi melahirkan laporan fiktif," ungkap Asintel Kejati Kepri tersebut, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Kepala Sekolah SMKN 1 Batam jadi Tersangka Penyelewengan Dana BOS Rp469 Juta

Lambok menerangkan modusnya antara lain sekolah menyetorkan sejumlah uang kepada pengelola dana BOS di Dinas Pendidikan (Disdik) guna mempercepat proses pencairan dana.

Kemudian dana BOS diselewengkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan sekolah, serta pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Modus lainnya adalah sekolah tidak melibatkan komite sekolah dan dewan pendidikan. Kemudian dana BOS yang hanya dikelola oleh kepala dan bendahara sekolah, hingga pengelolaan yang tidak transparan.

Pihak sekolah atau kepala sekolah kerap berdalih dana BOS kurang, padahal sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Tahap II Tahun 2022 Cair Rp 2,5 Triliun, Berikut Peruntukannya

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x