Tersangka Narkoba, Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Terancam 20 Tahun Penjara

Tayang: 1 Februari 2023, 13:30 WIB
Penulis: Zaki Setiawan
Editor: Tim Kepri Post
Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya, jadi tersangka kasus narkoba.
Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya, jadi tersangka kasus narkoba. /kepripost.com/kusno/

KEPRI POST - Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya, NR (21), terancam hukuman 4 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur dalam kasus narkoba.

Polisi menjerat Azhari David Yolanda dan teman wanitanya itu dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap anggota DPRD Batam dari Partai NasDem tersebut.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Azhari David Yolanda dan teman wanitanya tidak terbukti sebagai pemakai narkoba. Anggota DPRD Batam dari Partai NasDem itu juga mengaku bukan pemakai narkoba.

Baca Juga: Profil Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Termuda dari NasDem

"Hasil cek urine terhadap keduanya, negatif metamfetamin. ADY (Azhari David Yolanda) mengaku belum pernah menggunakan barang (narkoba) tersebut sebelumnya dan membeli karena ingin tahu rasanya," kata Kompol Lulik saat konferensi pers, Selasa 31 Januari 2023.

Anggota DPRD Batam Termuda dari NasDem

Diberitakan sebelumnya, Azhari David Yolanda terciduk membawa sabu sewaktu berada di sebuah kamar Hotel Pacific, Jodoh, pada Rabu, 25 Januari 2023 pagi. Ia diduga sedang pesta narkoba bersama seorang wanita cantik yang bukan istrinya.

Dari penggeledahan, petugas kepolisian menemukan plastik bening berisi kristal diduga narkoba jenis sabu.

Di DPRD Batam, Azhari David Yolanda menjabat sebagai Sekretaris Komisi II yang membidangi ekonomi, keuangan, dan industri.

Baca Juga: 7 Tempat Makan Seafood Enak dan Terkenal di Batam, Sajikan Aneka Olahan Sari Laut

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub