KEPRI POST - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidian (SPDP) kasus anggota DPRD Batam yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda, ternyata dari penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) sejak 30 Januari lalu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Batam Riki Saputra menanggapi soal SPDP anggota DPRD Batam nyabu, Azhari David Yolanda.
Selanjutnya pihak Kejari Batam tinggal menunggu pemberkasan tahap 1.
Baca Juga: Tersangka Narkoba, Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda Terancam 20 Tahun Penjara
SPDP sendiri merupakan tahapan awal pemberitahuan terkait penyidikan kasus di kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, tepatnya minggu lalu Anggota Satnarkoba Polresta Barelang menangkap basah anggota DPRD Batam dari Partai NasDem, Azhari David Yolanda bersama Natasya di sebuah kamar hotel kawasan Jodoh. Dari keduanya, polisi menemukan 0,24 gram sabu telah dipakai.
Hasil pemeriksaan dan tes urine, David dinyatakan negatif narkoba, sehingga dijerat dengan pasal kepemilikan narkoba yakni pasal 112 atau 114 jo 132 Undang-undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 10 miliar. *