KEPRI POST - Polda Kepulauan Riau (Kepri) membekuk seorang wanita berkebangsaan Malaysia berinisial R karena menjadi calo pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. Polisi mengamankan wanita itu di Pelabuhan Harbour Bay Jodoh, Kota Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Siagian mengatakan bahwa wanita Malaysia melakukan pengiriman PMI melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Pelabuhan Harbour Bay Batam menjadi salah satu jalur untuk pengiriman PMI ilegal tersebut ke Malaysia.
Menurut Dirreskrimum Polda Kepri, polisi menangkap wanita Malaysia itu saat hendak mengirimkan dua calon PMI melalui Pelabuhan Harbour Bay Batam.
Baca Juga: Padepokan di Batam Jadi Modus Penampungan PMI Ilegal, 7 Orang Gagal Diberangkatkan ke Malaysia
"Petugas mengamankan wanita berinisial R (49) yang merupakan WNA asal Malaysia saat hendak memberangkatkan dua calon PMI ilegal di Pelabuhan Harbour Bay Batam pada Jumat, 10 Februari 2023," ujar Kombes Pol Jefry, Senin 13 Februari 2023.
Kombes Pol Jefry membeberkan, pengungkapan kasus itu berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya dua calon PMI yang hendak berangkat ke Malaysia.
Pelaku sengaja mendatangkan kedua korban asal Bandung dan Cianjur, Provinsi Jawa Barat (Jabar), untuk kemudian dimasukkan secara ilegal ke Malaysia.
"Pelaku mengurus semua, mulai dari perekrutan hingga pemberangkatan menuju Malaysia dan menjanjikan untuk mempekerjakan korban sebagai Asisten Rumah Tangga dengan gaji mulai dari Rp4 juta," katanya.