Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda Richard : Terima Kasih Tuhan

- 15 Februari 2023, 16:09 WIB
Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Richard : Terima Kasih Tuhan
Richard Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Ibunda Richard : Terima Kasih Tuhan /

KEPRI POST - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap terdakwa Richard Eliezer pada Rabu, 15 Februari 2023.

Hakim menyatakan, Richard Eliezer telah sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucapnya lanjut.

Baca Juga: Tak Hanya Richard Eliezer, Ini 5 Terdakwa yang Jadi Justice Collaborator di Indonesia

Hakim menyatakan Richard Eliezer melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal-hal yang meringankan Richard dalam pertimbangan Hakim diantaranya, Ia dinilai telah dianggap telah menyesali perbuatannya, status Richard sebagai justice collaborator, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan keluarga Yosua telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan ialah hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Richard sehingga korban Yosua meninggal dunia.

Sementara itu Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang tak henti mengucapkan terima kasih seraya menangis setelah hakim menjatuhkan putusan.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x