KEPRI POST - Kisah cinta seorang pemuda di Kecamatan Belakangpadang, Batam atau dikenal Pulau Penawar Rindu berakhir di jeruji besi.
Pasalnya, orang tua wanita melaporkan sang pemuda berinisial S (34) ke pihak kepolisian karena anaknya yang merupakan kekasih S masih dibawah umur.
Pelaku S mencabuli pacarnya sebut saja Bunga (17), dan pihak orang tua tidak terima dan melaporkan hal itu ke Polsek Belakangpadang.
Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban
"Korban bernama Bunga ini tidak pulang selama 4 hari, dan saat orang tuanya menanyakan dari mana saja, korban ternyata korban menginap di rumah pelaku," ujar AKP Parlin Tobing, Kapolsek Belakangpadang.
Parlin mengatakan, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek, dan anggota menangkap pelaku di Pulau Panjang.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dan pelaku sudah berpacaran dari Tahun 2019 dan pelaku sudah mencabuli korban pada saat itu," katanya.