"Saat melakukan pencabulan, pelaku memvideokan aksinya," ungkap Parlin.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.***
"Saat melakukan pencabulan, pelaku memvideokan aksinya," ungkap Parlin.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.***
Editor: Romi Kurniawan