KEPRI POST - Dua pelaku pengiriman PMI ilegal bernama Aston (30) dan Midun (42), diringkus jajaran kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, 26 Februari 2023 lalu.
Satu pelaku lainnya berinisial T, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berhasil melarikan diri ke Malaysia.
Dua pelaku terbukti mengirimkan 2 orang calon PMI ilegal yang masih dibawah umur ke Malaysia, dan akan dipekerjakan sebagai buruh bangunan.
Dua calon PMI ilegal yang masih di bawah umur tersebut berinisial AK (16) dan IM (17), yang berasal dari Sulawesi.
"Awalnya korban ini berangkat dari Sulawesi menuju Medan, dan akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan Buton Dumai. Tapi, karena ada penindakan PMI ilegal di Buton, korban dibawa ke Batam," kata Iptu Putra Jaya Tarigan, Kapolsek KKP Polresta Barelang.
Tarigan mengatakan, kedua korban dibawa oleh pelaku T ke Batam, dan dibantu oleh pelaku Aston dan Midun untuk meloloskan ke Malaysia.
"Saat di pelabuhan Batam center, pihak imigrasi curiga dengan calon PMI tersebut, karena masih dibawah umur," ujarnya.