Tersangka Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam, Penetapan Tunggu Audit BPK

- 16 Maret 2023, 10:30 WIB
Anggota DPRD Batam 2014-2019. Saat ini kepolisian menunggu hasil audit BPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Batam.
Anggota DPRD Batam 2014-2019. Saat ini kepolisian menunggu hasil audit BPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Batam. /tangkap layar/dprd batam/

KEPRI POST - Kepolisian masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelanjutan kasus dugaan maling uang rakyat (korupsi) dana perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Kota Batam. Dugaan maling uang rakyat itu terjadi pada anggota DPRD Batam periode 2014-2019.

Dalam kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang telah memeriksa anggota DPRD Batam periode 2014-2019 dan staf. Total ada 50 anggota DPRD Batam pada periode tersebut, 6 orang di antaranya meninggal dunia dan mengalami pergantian antar waktu (PAW).

Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, penyelidikan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari BPK Perwakilan Kepri.

"Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi perjalanan dinas anggaran tahun 2016 dan BPK juga masih melakukan perhitungan kerugian negara," ujarnya kepada media, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Diduga Terlibat Perjalanan Dinas Fiktif, Seluruh Anggota DPRD Batam Diperiksa Polisi

Berdasarkan informasi, kasus perjalanan dinas fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 5 bulan, dari Januari hingga Mei 2016. Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota DPRD Batam yang melakukan perjalanan dinas fiktif pada rentang waktu tersebut, karena mengambil keuntungan pribadi.

Bukan kali ini saja kasus korupsi menerpa DPRD Batam. Sebelumnya pada 2020, instansi ini terbelit kasus korupsi anggaran belanja konsumsi berupa nasi kotak dan kudapan unsur pimpinan DPRD Batam. Kerugian negara dalam kasus anggaran tahun 2017 hingga 2019 itu mencapai Rp2,16 miliar.

Pengadilan Tinggi Pekanbaru menetapkan vonis 10 tahun penjara terhadap Mantan Sekretaris DPRD Batam (Sekwan), Asril dalam kasus tersebut. Vonis itu ditindaklanjuti Pemko Batam dengan memecat secara tidak hormat terhadap Asril.***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x