Tragedi Kanjuruhan: Hakim Vonis Bebas Polisi Karena Gas Air Mata Tertiup Angin

- 16 Maret 2023, 16:26 WIB
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas terhadap polisi karena gas air mata tertiup angin.
Ilustrasi tragedi Kanjuruhan, Hakim PN Surabaya jatuhkan vonis bebas terhadap polisi karena gas air mata tertiup angin. /Pexels/ EKATERINA BOLOVTSOVA

Kerusuhan semakin membesar dengan adanya pelemparan sejumlah flare dan benda-benda lainnya. Polisi berupaya menghalau para suporter dan akhirnya menembakkan gas air mata yang membuat banyak orang berhamburan hingga ada yang terinjak-injak.

Berdasarkan data, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bambang dengan hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x