KEPRI POST - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam mencatat, tahun 2022 ada 100 lebih kasus pencabulan anak dibawah umur yang didominasi pelajar.
Pada 2023, dari Januari hingga Maret ada sekitar 20 kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di seluruh Kota Batam.
Anggota UPTD PPA Batam, Ratnawati Sitorus mengatakan, kasus pencabulan anak terjadi akibat kurangnya perhatian orang tua, sehingga anak melakukan hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Tukang Pijat Cabul Beraksi, Siswi SMP Jadi Korban
"Yang melakukan tindak pencabulan ini biasanya orang dekat, seperti pacar atau bahkan orang tua sendiri," kata Ratnawati.
Ratnawati menjelaskan, selain orang dekat, media sosial bahkan menjadi salah satu faktor anak-anak menjadi korban kekerasan seksual.
"Ya seperti Facebook dan media sosial lainnya, itu rentan bagi anak menjadi korban kekerasan atau pencabulan," ujarnya.
Untuk menekan angka kekerasan anak terkait pencabulan, UPTD PPA Kota Batam akan melakukan pendampingan kepada anak, penjangkauan, dan sosialisasi kepada orang tua.