Batam merupakan salah satu daerah yang rawan impor pakaian bekas, terutama dari negara tetangga Singapura. Baru-baru ini, Polda Kepri juga telah menetapkan tersangka dalam penyelundupan dua kontainer pakaian bekas impor dari Singapura.
Kedua tersangka itu adalah Tommy selaku Direktur Perusahaan Tunas Regency 2 yang berepran sebagai pengimpor pakaian bekas dan Rini yang berperan dalam membantu proses impor pakaian bekas.
Kepolisian mendapati barang bekas sebanyak 1.200 karung tersebut masuk wilayah Batam secara ilegal pada pertengahan Februari 2023. Selain pakaian bekas, barang bekas yang diimpor itu juga terdiri dari sepatu, mainan, dan tas bekas dengan nilai hampir Rp1 miliar.***