Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 10 Kg di Belakangpadang, Ternyata 4 Pelaku Asal Jawa Timur

- 15 Mei 2023, 12:44 WIB
Sat Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 10 Kg di Belakangpadang, 4 Orang Diamankan
Sat Narkoba Polresta Barelang Gagalkan Transaksi Sabu Seberat 10 Kg di Belakangpadang, 4 Orang Diamankan /

KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu, seberat 10 kilogram dari 4 pelaku di Pulau Semakau Kecil, Belakangpadang, Batam, pada Rabu 3 Mei 2023 lalu.

Empat pelaku yang berhasil diamankan bernama Afifur Rohman, Didin Prasetyo, Eko Hariyanto, dan Mohammad Yunus.

Identitas 4 pelaku berasal dari Jawa Timur, dan pelaku mendapat order membawa sabu dari Malaysia tujuan Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Kasus Sabu Akan Digantikan Rival Pribadi

"Satu pelaku bernama Afifur ini yang menerima order penjemputan melakukan transaksi sabu seberat 10 kg ke Pulau Semakau Kecil, dan sabu itu akan dibawa ke Jombang, Jawa Timur," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang.

Nuryanto mengatakan, dari pelaku Afifur ini, anggota berhasil mengamankan 10 bungkus serbuk sabu dikemas dalam plastik merk Alinlan Jin Xuan Tea.

"Narkoba jenis sabu ini akan diedarkan di daerah Jombang ya, tapi mereka melakukan transaksi penjemputan di perairan Batam dan berhasil kita gagalkan," ujarnya.

Nuryanto menjelaskan, berdasarkan hasi keterangan pelaku Afifur, ada 3 orang lainnya yang mendapat order dan yang menyuruhnya menjemput sabu tersebut.

Baca Juga: Selama 3 Bulan, Polresta Barelang Mengungkap 26,535 Kg Sabu, Kokain 1,106 Kg, dan Pil Ekstasi 2,302 Butir

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x