Jadi Tersangka Penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center, Bos PT Jaya Putra Kundur Buron

- 15 Mei 2023, 20:40 WIB
Bos PT Jaya Putra Kundur buron setelah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center.
Bos PT Jaya Putra Kundur buron setelah menjadi tersangka dalam kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center. /tangkap layar/Polda Kepri/

KEPRI POST - Jadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center, Direktur PT Jaya Putra Kundur Thedy Johanis dan Direktur Utama Johanis masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron polisi.

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan Bos PT Jaya Putra Kundur itu sebagai buron karena tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan kepolisian terkait proses hukum kasus penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center.

 

Bos PT Jaya Putra Kundur tersebut menjadi tersangka penggelapan Ruko Mitra 2 Batam Center berdasarkan laporan para konsumen yang merasa dirugikan. Ada sekitar 59 konsumen yang menjadi korban dalam kasus pembelian ruko selama rentang 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Polda Kepri Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Jual Beli Ruko di Pasar Mitra 2 Batam, Termasuk Dirut PT JPK

"Sudah ada konsumen yang melunasi pembayaran, namun belum mendapatkan sertifikat hak guna bagunan. Ada dua konsumen yang melapor dengan kerugian mencapai Rp6 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Senin 15 Mei 2023.

PT Jaya Putra Kundur merupakan pemegang sertifikat lahan atas bangunan Ruko Mitra 2 Batam Center. Sementara pembangunan dan pemasaran unit ruko dilakukan oleh PT Mitra Raya Sektarindo.

 

Untuk PT Mitra Raya Sektarindo, kepolisian sudah menetapkan Djoni Ong selaku Direktur sebagai tersangka. Sedangkan dari pihak PT Jaya Putra Kundur, baik Thedy Johanis maupun Johanis tak kunjung memenuhi panggilan Polda Kepri.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x