KEPRI POST - Kepolisian menerbitkan aturan baru yang melarang razia untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas. Aturan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah menerbitkan aturan tersebut untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Dalam aturannya, jajaran polisi lalu lintas (Polantas) diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan memanfaatkan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE. Bukan penindakan secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.
Untuk pengadaan sistem perangkat ETLE, lanjut Sandi, Dirlantas bisa menjalin sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah ataupun stakeholders lain.
Sementara untuk penindakan yang belum tercakup dalam sistem ETLE, akan dilakukan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.