Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

- 22 Mei 2023, 15:30 WIB
Diduga perjualbelikan kavling kawasan hutan lindung di Batam, Kementerian ATR BPN pidanakan PT Megah Karya Nanjaya.
Diduga perjualbelikan kavling kawasan hutan lindung di Batam, Kementerian ATR BPN pidanakan PT Megah Karya Nanjaya. /ANTARA

KEPRI POST - Kasus mafia tanah kembali terungkap di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Terbaru, Kementerian ATR/BPN mempidanakan mafia tanah PT Megah Karya Nanjaya yang diduga telah memperjualbelikan kavling di kawasan hutan lindung Batam.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Ditjen PPTR Ariodillah Virgantara mengungkapkan, kasus jual beli kavling di hutan lindung Batam oleh PT Megah Karya Nanjaya itu terjadi sekitar empat tahun lalu. Hal itu berdasarkan hasil audit tata ruang kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan dan Karimun tahun 2019.

 

Dari hasil audit, Kementerian ATR/BPN menemukan adanya ketidaksesuaian rencana tata ruang dengan realisasi di lapangan.

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Mafia Tambang Bintan ke KPK, Seret Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad

"Ternyata hasil audit yang seharusnya hutan, sudah tidak menjadi hutan lagi," ujarnya, mengutip berita Antara, Senin 22 Mei 2023.

Ariodillah menerangkan, pihaknya telah melakukan penelusuran selama 2020 sampai 2022 melalui citra satelit dan menemukan adanya gerakan, di mana tutupan yang masih ada pada 2017 mulai dibongkar.

 

Selanjutnya, perusahaan memecah lahan tersebut menjadi kavling-kavling dan menjualnya dengan harga murah.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x