Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

- 22 Mei 2023, 15:30 WIB
Diduga perjualbelikan kavling kawasan hutan lindung di Batam, Kementerian ATR BPN pidanakan PT Megah Karya Nanjaya.
Diduga perjualbelikan kavling kawasan hutan lindung di Batam, Kementerian ATR BPN pidanakan PT Megah Karya Nanjaya. /ANTARA

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Mafia Tambang Bintan ke KPK, Seret Nama Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Menurut Ariodillah, pihaknya sudah dua kali memasang plang peringatan yang melarang pembangunan di daerah hutan lindung pada 2020 dan 2022. Namun plang peringatan itu dibongkar oleh oknum tak dikenal.

Aktivitas pembangunan tetap berjalan di kawasan hutan lindung tersebut dan sejumlah rumah telah berdiri.

 

"Dengan sejumlah bukti yang ada, Budi Sudarmawan selaku Direktur Utama PT Megah Karya Nanjaya dinyatakan melakukan tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Nomor 26 Pasal 69 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang," ujarnya.

Baca Juga: Kantongi Daftar Jaringan, Ini Peringatan Mahfud MD ke Mafia Perdagangan Orang di Batam

Bukan kali ini saja kasus mafia tanah di Batam terungkap ke publik. Sebelumnya, Satuan Tugas Mafia Tanah Kepri menangkap dua pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam karena diduga memalsukan surat tanah dan menjual lahan. Kerugian negara atas kasus itu ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Kedua pegawai BP Batam itu adalah HA dan S, bagian Ditpam dan Perairan. Keduanya diduga membuat surat tanah palsu dan menjualnya kepada masyarakat dalam bentuk kavling.

 

Menurut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepri Yudi Hermawan, Selasa 11 April 2023, kasus itu bermula dari adanya laporan humas PT Bumi Mas Putra Perkasa. Mereka mengeluhkan lahan perusahaan di Kampung Manggis, Tanjungpiayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, diserobot warga.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x