Gunakan Dana PNPM untuk Pribadi, 2 Pengurus UPK Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara

- 23 Mei 2023, 12:00 WIB
Dua Pengurus UPK Bintan yang gunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi dituntut dua tahun penjara.
Dua Pengurus UPK Bintan yang gunakan dana PNPM untuk kepentingan pribadi dituntut dua tahun penjara. /tangkap layar/PN Tanjungpinang/

KEPRI POST - Dua terdakwa kasus penyelewengan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di UPK Lestari Bintan Teluk Bintan dituntut dua tahun penjara dalam sidang di PN Tanjungpinang, Senin 22 Mei 2023.

Kedua terdakwa itu adalah Yunus dan Husaini, Pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua pengurus UPK Bintan itu terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan. Penyalahgunaan itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp650 juta.

Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

"Perbutan terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 4 bulan," katanya.

JPU juga menuntut terdakwa Yunus untuk membayar uang pengganti Rp650 juta dikurangi pengembalian yang telah dilakukan Rp576.555.000, sehingga tinggal Rp73.444.600. Jika tidak, maka terdakwa ahrus mengganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

 

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa bersama Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x