Manipulasi Gadai Fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 7,5 Tahun

- 25 Mei 2023, 08:30 WIB
Didakwa melakukan manipulasi gadai fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam dituntut pidana penjara 7,5 tahun.
Didakwa melakukan manipulasi gadai fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam dituntut pidana penjara 7,5 tahun. /

KEPRI POST - Didakwa melakukan manipulasi gadai fiktif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pegawai Pegadaian Syariah Batam, Suherna Ningsih dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).

JPU menyampaikan tuntutan terhadap Pegawai Pegadaian Syariah Batam atas kasus manipulasi gadai fiktif tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu 24 Mei 2023.

 

Selain pidana penjara 7,5 tahun, JPU juga menuntut Pegawai Pegadaian Syariah Batam Suherna membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,9 miliar atau penjara selama 3 tahun 9 bulan. Suherna juga harus membayar dengan denda Rp100 juta atas dugaan korupsi dari manipulasi gadai fiktif.

Baca Juga: Gunakan Dana PNPM untuk Pribadi, 2 Pengurus UPK Bintan Dituntut 2 Tahun Penjara

"Menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan," ujar JPU Abram Marojahan saat membacakan tuntutannya.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Suherna terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Suherna Ningsih bersama Penasehat Hukum (PH)-nya Faris Lasenda menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x