Manipulasi Gadai Fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam Dituntut Penjara 7,5 Tahun

- 25 Mei 2023, 08:30 WIB
Didakwa melakukan manipulasi gadai fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam dituntut pidana penjara 7,5 tahun.
Didakwa melakukan manipulasi gadai fiktif, Pegawai Pegadaian Syariah Batam dituntut pidana penjara 7,5 tahun. /

Baca Juga: Jual Kavling di Hutan Lindung Batam, PT Megah Karya Nanjaya Terjerat Pidana Mafia Tanah

Kasus manipulasi data gadai fiktif itu terjadi di Pegadaian Syariah Batam cabang Seipanas dengan sebanyak 66 transaksi. Manipulasi dilakukan Suherna selaku pegawai penaksir kredit dari tahun 2021 sampai 2022.

Untuk memuluskan manipulasi, Suherna menggunakan nama-nama orang terdekatnya guna mengucurkan dana pinjaman dari Pegadaian Syariah. Dari audit petugas Inspektorat PT Pegadaian, terungkap adanya barang-barang gadai yang tidak sesuai spesifikasi.

 

Praktik curang dengan manipulasi gadai fiktif oleh Pegawai Pegadaian Syariah Batam tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp1,9 miliar.***

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x