Baca Juga: Azhari David Yolanda, Anggota DPRD Batam Kasus Sabu Akan Digantikan Rival Pribadi
Selanjutnya kasus kedua terjadi pada Rabu, 3 Mei 2023, saat petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Tanjung Riau, Sekupang.
BNNP Kepri lalu menurunkan petugas ke loasi dan mengamankan seorang laki-laki FS (43) di pelabuhan rakyat Tanjung Riau. Dari pemeriksaan, petugas menemukan dua bungkus plastik dengan lakban kuning yang masing-masing berisi sabu seberat 1,101 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan FI (30) di parkiran ruko MB2 dan WF (29). Petugas lalu membawa ketiga tersangka beserta barang bukti ke Kantor BNNP Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bubung menjelaskan para tersangka, termasuk dalam kasus sindikat narkoba Malaysia, dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.***