Mahfud Minta Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024, Jimly: Pantas Disanksi

- 29 Mei 2023, 16:16 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

KEPRI POST - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, meminta polisi dan Mahkamah Kontitusi (MK) mengusut dugaan kebocoran mengenai putusan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Mahfud, putusan MK yang belum dibacakan statusnya adalah rahasia negara, sehingga tidak boleh dibocorkan.

 

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny itu jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Baca Juga: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap Pelakunya

Mahfud mengungkapkan meski pernah menjabat sebagai Ketua MK, ia tidak berani bertanya kepada MK soal putusan yang belum dibacakan. Maka dari itu, ia mendesak MK mencari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," ujar Mahfud dalam cuitannya.

 

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku mendapat informasi penting mengenai putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x