Ini Penjelasan Denny Indrayana yang Dituding Bocorkan Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

- 30 Mei 2023, 09:22 WIB
Ini penjelasan Denny Indrayana terkait tudingan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.
Ini penjelasan Denny Indrayana terkait tudingan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024. /tangkap layar/Denny/

KEPRI POST - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memberikan penjelasan terkait tudingan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024.

Dugaan kebocoran putusan MK soal sistem Pemilu 2024 yang diungkapkan Denny Indrayana mendapat respon yang luas dari publik. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD langsung meminta polisi dan MK mengusut dugaan kebocoran tersebut.

 

Menurut Mahfud, info Denny Indrayana mengenai kebocoran putusan MK tentang sistem Pemilu 2024 ini merupakan preseden buruk. Karena putusan MK yang belum dibacakan statusnya adalah rahasia negara, sehingga tidak boleh dibocorkan.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Tanggapi SBY Terkait Rumor MK Tetapkan Proporsional Tertutup dan Chaos Politik Pemilu 2024

"Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny itu jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Minggu 28 Mei 2023.

Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddique menilai langkah Denny Indrayana tidak tepat, karena menyampaikan informasi yang belum resmi keluar.

 

"Sehrsnya orang luar tdk buat konklusi sblm prkara tuntas disidang. Rumor bukan fakta," ujar Jimly lewat akun Twitter resminya, @JimlyAs.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x