KEPRI POST - Jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg, dan pil ekstasi 363 butir di Kota Batam.
Narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg diamankan jajaran Sat Narkoba Polresta Barelang di Pulau Semakau Kecil, Batam, pada Rabu 3 Mei 2023 subuh.
Anggota Sat Narkoba mengamankan 4 orang pelaku, yang berinisial AR, DP, EH, dan MY. Ketiga pelaku ditangkap di Pulau Semakau Kecil, Batam.
"Sedangkan untuk kasus pil ekstasi, anggota mengamankan satu pelaku perempuan berinisial HR, di daerah Tanjung Uma," kata Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Kapolresta Barelang, Selasa 30 Mei 2023.
Nugroho mengatakan, 4 pelaku lainnya diamankan berinisial AW, MI, yang ditangkap pada 3 Mei 2023 kasus narkoba jenis sabu seberat 0,42 kg.
"Sedangkan ada 12 Mei 2023 kasus sabu seberat 1,2 gram dengan pelaku M, dan pada 22 Mei 2023 dengan pelaku AI dengan barang bukti 10,6 gram," ujarnya.
Nugroho menjelaskan, barang bukti yang diungkap adalah barang yang sudah inkrah , dan semua barang bukti sudah bisa dimusnahkan.
Baca Juga: BNNP Kepri Musnahkan 2,5 Kg Sabu dari Kasus Sindikat Narkoba Malaysia