Kasus TPPO di Kepri Terulang, Polisi Amankan 2 Tersangka Pengiriman 6 Pekerja Migran Ilegal

- 4 Juni 2023, 09:40 WIB
Kasus TPPO di Kepri terulang, Polairud Polri mengamankan dua tersangka pengiriman enam pekerja migran ilegal.
Kasus TPPO di Kepri terulang, Polairud Polri mengamankan dua tersangka pengiriman enam pekerja migran ilegal. /Ilustrasi/

KEPRI POST - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali terulang. Kali ini terungkap dari patroli Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri yang berhasil mengamankan 2 tersangka pengiriman 6 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Kedua tersangka berinisial MD (22) dan SU (33) yang terjerat kasus TPPO itu diamankan di perairan Belakangpadang, Kota Batam pada Rabu, 31 Mei 2023.

 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Yassin Kosasih mengatakan, keenam pekerja migran ilegal itu rencananya akan diselundupkan ke Malaysia melalui pemindahan kapal ke kapal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Baca Juga: 85 Persen Kasus Perdagangan Orang Terjadi di Perbatasan, Ini 3 Provinsi dengan TPPO Tertinggi

"Tim patroli menggagalkan upaya penyelundupan enam pekerja migran non-prosedural ke Malaysia di perairan Belakangpadang," katanya, mengutip berita Antara.

Yasin menerangkan, saat mengamankan kapal, tim patroli juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MD. Dari pengembangan, kepolisian menangkap lagi seorang tersangka yang berperan sebagai pengurus keberangkatan pekerja migran ilegal.

 

"Dari tekong kapal, petugas mengamankan satu pengurus yang mengatur keberangkatan para PMI ilegal tersebut yakni inisial SU. SU ini yang memiliki komunikasi dengan pemilik kapal di Malaysia,” katanya.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x