KEPRI POST - Bea Cukai Batam berhasil mencegah upaya penyelundupan sebanyak 286.560 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari perairan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kejadian ini, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 23 karton berisi 286.560 batang rokok ilegal menggunakan kapal cepat di perairan Pulau Petong. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidilah pada Kamis, 8 Juni 2023.
Rizki menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengangkutan karton-karton ke kapal yang diduga berisi barang-barang yang terkena cukai di Batam dengan tujuan ke Riau.
Baca Juga: Operasi Gempur di Batam Sita 159 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 36 Liter Mikol
Berdasarkan informasi tersebut, tim patroli segera mengambil tindakan dan menemukan kapal cepat yang sedang melakukan proses pemuatan yang diduga berisi barang-barang ilegal.
Setelah melihat hal tersebut, tim patroli melakukan pemantauan laut dan bekerja sama dalam rangka untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.
Baca Juga: Batam Dapat Bagi Hasil dari Rokok Hanya Rp79 Juta, Sekda Ajak Berantas Rokok Ilegal
"Pada malam harinya, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang menjadi target. Namun, dua anak buah kapal yang mengoperasikan kapal berhasil melarikan diri saat tim patroli mengejar," jelasnya.