Malaysia Deportasi 222 Pekerja Migran Indonesia Via Kepri, Didominasi Asal NTB dan Jawa

- 7 Januari 2023, 14:20 WIB
Imigrasi Malaysia mendeportasi 222 pekerja migran Indonesia via Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri.
Imigrasi Malaysia mendeportasi 222 pekerja migran Indonesia via Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepri. /Tangkap layar/malaysia/

KEPRI POST - Imigrasi Malaysia mendeportasi 222 pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Kamis 5 Januari 2022.

Total ada 222 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia melalui Kepri yang terbagi dalam dua kelompok. Terdiri dari 46 orang pada 2 Januari dan 176 orang pada 5 Januari 2023.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Kombes Pol Amingga M Primastito menerangkan, Malaysia mendeportasi ratusan pekerja migran Indonesia itu karena berbagai masalah. Di antaranya tidak mempunyai dokumen keimingrasian, izin tinggal yang sudah berakhir, tidak mempunyai izin kerja, dan lainnya.

Baca Juga: Batam Jadi Daerah dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak di Kepri, Capai 82.590 Orang

Ia merinci, pada pemulangan tanggal 2 Januari terdapat 10 orang pekerja migran yang tidak mengantongi dokumen. Kemudian 6 orang pekerja migran lainnya bermasalah dan kabur dari majikannya.

"Sedangkan yang tidak mempunyai visa kerja 21 orang, sakit 1 orang, 2 orang terlibat kasus kriminal, dan 5 orang izin tinggalnya sudah habis," rincinya.

Sementara itu untuk pemulangan pekerja migran pada 5 Januari, Amingga mengaku masih melakukan pendataan.

Pekerja migran yang mengalami deportasi itu terdiri dari 122 laki-laki, 90 perempuan, dan 10 balita. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, terutama Nusa Tenggara Barat (NTB), Pulau Jawa, dan Sumatera.

Baca Juga: BP Batam Digugat di Komisi Informasi Kepri Terkait Sengketa Sertifikat Lahan

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x