BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1 sampai Kelas 3 pada Juli 2022 Mendatang, Ini Penjelasan BPJS Kota Batam

- 7 Juni 2022, 14:20 WIB
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan
Suasana Pelayanan di Loket BPJS Kesehatan /foto: ilustrasi/

KEPRI POST - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membuat wacana menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

"Kini, kelas standar termasuk tarif tunggal, mulai diberlakukan pada Juli 2022," kata Iene Muliati, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, dilansir BPJS Kesehatan.

Pemberlakuan ini akan dilakukan dibeberapa rumah sakit vertikal, dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu.

"Saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar," ujarnya.

Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli 2022.

Humas BPJS Kesehatan Kota Batam, Maya mengatakan belum ada regulasi dan instruksi kantor pusat terkait hal tersebut.

"Belum ada regulasi terkait penghapusan kelas 1, 2, dan 3 tersebut," kata Maya.***

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x