Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Dimulai, Simak Tahapan dan Ketentuannya

- 2 Juli 2022, 09:45 WIB
Aktivitas pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Aktivitas pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). /Facebook/Bapenda Kepri

KEPRI POST - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dimulai pada Jumat, 1 Juli 2022 dan akan berlangsung hingga akhir November 2022.

Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42 Tahun 2022.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dalam rangka meringankan beban perekonomian masyarakat. Terutama di saat pandemi Covid-19 baru saja berlalu.

Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program insentif pajak kendaraan ini untuk membantu meringankan beban masyarakat.

Baca Juga: Contoh Materi Khutbah Idul Adha Tentang Pesan Moral Ibadah Haji Yang Perlu Diketahui Jamaah

"Saya mengimbau seluruh masyarakat di Kepulauan Riau untuk memanfaatkan kesempatan yang baik ini dengan membayar pajak kendaraan lebih murah dan mudah," katanya.

Adapun program pemutihan pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kedua, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Penghapusan sanksi administrasi diberikan secara menyeluruh sebesar 100 persen atas sanksi administrasi pajak kendaraan.

Sedangkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, diberikan 100 persen dari pokok BBNKB kedua.

Baca Juga: Tangis Ustadz Das'ad Latif Ketika Nama Nabi Muhammad Disandingkan Dengan Miras, Cek Videonya

Ketentuan ini berlaku untuk pendaftaran ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor. Kemudian mutasi antar daerah dalam provinsi dan mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Kepri.

Pembebasan bea balik nama tidak berlaku untuk PNBP (biaya administrasi) STNK dan BPKB yang timbul saat proses balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu keringanan pokok pajak kendaraan bermotor hanya diberikan untuk pokok tertunggak, yang belum dibayar lebih dari setahun.

Keringanan ini tidak berlaku untuk pokok pajak kendaraan bermotor tahun berjalan dan tahun berikutnya.

Baca Juga: 8 Ketentuan Pembayaran Gaji ke 13 yang Cair Hari Ini, 1 Juli 2022

Keringanan pokok pajak kendaraan bermotor juga tidak berlaku untuk PNBP (biaya administrasi) STNK dan TNKB yang timbul dari proses perpanjangan STNK 5 tahun atau ganti STNK.

Simak tahapan dan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepri:

Tahap pertama pada 1 Juli sampai 31 Agustus 2022.

  • Penghapusan sanksi administrasi 100 persen.

  • Pembebasan bea balik nama kedua 100 persen.

  • Keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor 50 persen.

Tahap pertama pada 20 September sampai 30 November 2022.

  • Penghapusan sanksi administrasi 100 persen.

  • Pembebasan bea balik nama kedua 100 persen.

  • Keringanan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor 30 persen.

***

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x