Bapenda Batam Relaksasi Pajak Berlaku Agustus 2022, Bisa Bayar Pajak di Bank Ini

- 27 Juli 2022, 23:22 WIB
Ilustrasi Pajak - NIK akan disetarakan sebagai NPWP untuk mempermudah rakyat bayar pajak.
Ilustrasi Pajak - NIK akan disetarakan sebagai NPWP untuk mempermudah rakyat bayar pajak. /Pixabay/Mohamed Hassan

KEPRI POST - Pemerintah Kota Batam kembali mengeluarkan kebijakan insentif keringanan pokok piutang PBB-P2, dan penghapusan denda pajak Agustus mendatang.

Program relaksasi PBB berlaku bagi wajib pajak, yang memiliki tunggakan kewajiban kepada pemerintah daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan pelaksanaan keringanan pokok piutang ini akan digelar selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus mendatang.

Baca Juga: Jalan Rusak Ganggu Investasi, Pengelola Kawasan Industri Kabil Datangi BP Batam

Tahun 2021 lalu, melalui program relaksasi pihaknya menargetkan Rp 30 miliar, dan sudah mampu mengumpulkan Rp 22 miliar.

Tahun ini Bapenda mencoba menaikkan target menjadi Rp 60 miliar, dengan pertimbangan ekonomi yang terus membaik.

Adapun ketentuanya adalah diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2016, kemudian diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2017 sampai 2019 dan diskon 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2020 sampai 2021.

Baca Juga: Dapatkan Keringanan Penghapusan Denda dan Bunga Piutang Pajak Batam, Berlaku hingga 31 Agustus

Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Bapenda Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam.

Halaman:

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x