Cek Cara Tukar Uang Baru 2022 di Sini

- 18 Agustus 2022, 13:05 WIB
Cek cara tukar uang kertas baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini.
Cek cara tukar uang kertas baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini. /Bi.go.id

KEPRI POST - Cek cara tukar uang baru 2022 di sini yang telah diluncurkan Pemerintah dan Bank Indonesia hari ini, Kamis 18 Agustis 2022.

Untuk mendapatkan uang baru 2022, masyarakat bisa menukarkan ke Bank Indonesia melalui layanan tukar uang baru secara online dengan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR).

Melalui aplikasi PINTAR, masyarakat dapat melakukan pemesanan tukar uang terlebih dahulu. Aplikasi PINTAR bisa diakses pukul 11.00 WIB melalui laman https://pintar.bi.go.id.

"Adapun jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022," ujar Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono dalam keterangannya.

Baca Juga: 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru 2022 Diluncurkan, Segera Tukarkan di Bank Terdekat

Uang baru tahun emisi 2022 itu terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2.000, dan Rp1.000.

Uang baru itu mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia. Seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana uang tahun emisi 2016.

Syarat tukar uang baru 2022 secara online:

1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai dengan jumlah kuota pemesanan yang tersedia.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x