Pembahasan RUU SKN, Waspadai Praktik Jual Beli Pasal

- 28 September 2022, 09:37 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh /internet/F. INTERNET

KEPRI POST - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional (RUU SKN) resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Namun, RUU Kesehatan tersebut menuai polemik.

Anggota DPR RI meminta agar dalam pembahasannya nanti, RUU Kesehatan tak dimonopoli adanya praktik jual beli pasal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, RUU SKN masih berada di Badan Legislasi Nasional (Baleg) setelah ditetapkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Ninik, sapaan akrab Nihayatul Wafiroh mengatakan, UU tentang Kesehatan yang ada sekarang membutuh banyak sekali perubahan dan sinkronisasi dari berbagai hal, misalnya, peraturan terkait dokter, perawat, bidan, dan peraturan lainnya.

Ninik mempersoalan otoritas pemberian izin praktik yang saat ini dipegang oleh IDI. “Apakah itu akan terus kita lakukan atau tidak. Ini yang akan terus kita dorong untuk dievaluasi bersama,” paparnya.

Politisi PKB itu menegaskan, RUU SKN harus komprehensif atau mencakup semua segi. Mulai keperawatan, kedokteran, kebidanan, dan bidang kesehatan lainnya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Supratman belum bisa dimintai tanggapan terkait RUU SKN. Menurut draf Prolegnas Prioritas 2023, baleg yang bertanggungjawab menyiapkan naskah akademik (NA) dan draf RUU SKN. ***

 

Editor: Romi Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x