UMP Kepri 2023 Akan Ditetapkan Hari Ini, Simak Rumus Formula Penghitungan Upah Minimum

- 28 November 2022, 09:50 WIB
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum
UMP Kepri 2023 akan ditetapkan hari ini, simak rumus formula penghitungan upah minimum /Antara/Fanny Octavianus/

KEPRI POST - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, Senin 28 November 2022.

Batas akhir penetapan UMP 2023 hari ini, termasuk di Kepri, diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Saat ini, besaran kenaikan UMP Kepri 2023 masih menjadi tanda tanya, terutama terkait dengan dasar formula perhitungan upah.

Ada yang berpendapat bahwa kenaikan UMP Kepri 2023 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021. Namun ada juga yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bahwa kenaikan tidak lebih dari 10 persen.

Baca Juga: Dituding Ansar Jarang Ngantor, Wagub Kepri Marlin: Cukup Saya yang Tahu

Berikut rumus formula penghitungan penetapan upah minimum tahun 2023 bagi daerah yang telah memiliki upah minimum versi Permenaker:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

◆ UM(t+1): Upah minimum yang akan ditetapkan.

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x