KEPRI POST - Direktur Pertanahan Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial IEH, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait dugaan mafia tanah.
Direktur BP Batam tersebut dipanggil Kejati Kepri hari ini, Kamis 20 Oktober 2022, dan dalam tahap klarifikasi dugaan mafia tanah di Batam.
BP Batam yang sebagai pengelola tanah di Kota Batam, bertanggungjawab penuh terkait adanya sengketa tanah di Batam sendiri.
Baca Juga: Dugaan Mafia Tanah di Tubuh BP Batam, Satu Rumah di ROW Jalan Batu Besar Nongsa Miliki WTO 2030
Pasalnya, yang mengeluarkan surat menyurat, serta legalitas merupakan fungsi dan tanggungjawab penuh BP Batam.
Laporan masyarakat terkait dugaan mafia tanah tersebut pada September 2022, atas laporan tersebut, Kejati langsung melakukan proses penyidikan.
Kejati sudah meminta 3 orang sebagai saksi, dan Kejati terus melakukan pendalaman terkait dugaan mafia tanah di Kota Batam.
Baca Juga: Luar Biasa! BP Batam Bisa Keluarkan WTO Rumah yang Berada di ROW Jalan Hingga 2030