KEPRI POST - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024.
Rancangan penataan dapil Kepulauan Anambas ini sama dengan Pemilu 2019, yakni tetap tiga dapil di Pemilu 2024.
Berikut rancangan ketiga dapil dan alokasi 20 kursi anggota DPRD Kepulauan Anambas pada Pemilu 2024:
● Anambas 1 (Siantan, Siantan Timur, dan Siantan Selatan) = 9 kursi.
● Anambas 2 (Palmatak, Siantan Tengah, Siantan Utara, dan Kute Siantan) = 7 kursi.
● Anambas 3 (Jemaja Timur, Jemaja, dan Jemaja Barat) = 4 kursi.
Baca Juga: Rancangan Batam 7 Dapil, Seibeduk Sendiri dengan 4 Kursi di Pemilu 2024
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Anambas mencapai 48.084 jiwa dengan wilayah terpadat di Kecamatan Siantan dan terkecil di Jemaja Barat.