UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha

- 28 November 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi UMP Kepri 2023 naik jadi Rp3.279.194, lebih mendekati usulan pengusaha.
Ilustrasi UMP Kepri 2023 naik jadi Rp3.279.194, lebih mendekati usulan pengusaha. /

KEPRI POST - Gubernur Kepri menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sebesar Rp3.279.194, lebih dekat dengan usulan pengusaha daripada pekerja. Dibanding UMP 2022 sebesar Rp3.050.172, ada kenaikan Rp229 ribu atau sekira 7,50 persen.

Sebelumnya, pembahasan UMP 2023 di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri berakhir deadlock, karena pengusaha dan pekerja memiliki usulan dengan versi berbeda.

Pengusaha mengusulkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan mengacu PP 36 Tahun 2021. Sementara kalangan pekerja, FSPMI dan KSBSI, mengusulkan upah minimum Rp3.686.092 dengan perhitungan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan beberapa usulan tersebut, Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMP Kepri Rp3.279.194 atau selisih sekitar Rp86 ribu dari usulan pengusaha.

Baca Juga: Berapa UMK Batam 2023? Begini Perhitungan Mengacu Permenaker

Sementara dibanding dengan usulan pekerja, selisihnya sekitar Rp406 ribu. Artinya, UMP Kepri 2023 yang ditetapkan gubernur jauh lebih rendah dari usulan kalangan pekerja.

Penetapan UMP Kepri 2023 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1354 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Adapun besaran UMP Kepri 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Dituding Ansar Jarang Ngantor, Wagub Kepri Marlin: Cukup Saya yang Tahu

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x