KEPRI POST - Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2023 sudah ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3.279.194, Senin 28 November 2022.
UMP Kepri 2023 langsung ditandatangani Ansar Ahmad hari ini, Senin 28 November 2022, setelah launching Visa Multified bersama Plt Dirjen Imigrasi di Nongsa Point Marina, Batam.
Sebelumnya, pembahasan UMP 2023 di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri berakhir deadlock, karena pengusaha dan pekerja memiliki usulan dengan versi berbeda.
Baca Juga: UMP Kepri 2023 Naik Jadi Rp3.279.194, Lebih Mendekati Usulan Pengusaha
Pengusaha mengusulkan UMP Kepri 2023 sebesar Rp3.192.322 dengan formula perhitungan mengacu PP 36 Tahun 2021.
Sementara kalangan pekerja, FSPMI dan KSBSI, mengusulkan upah minimum Rp3.686.092 dengan perhitungan mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: UMP Kepri 2023 Ditetapkan Rp3.279.194, Naik Rp229.022
Berdasarkan beberapa usulan tersebut, Gubernur Kepri akhirnya menetapkan UMP Kepri Rp3.279.194 atau selisih sekitar Rp86 ribu dari usulan pengusaha.
Dibanding dengan usulan pekerja, selisihnya sekitar Rp406 ribu. UMP Kepri 2023, ditetapkan gubernur lebih rendah dari usulan kalangan pekerja.***