Warga Batam Dihimbau Hati-Hati Sewakan Kendaraan ke Turis Asing, Ini Sebabnya

- 1 Desember 2022, 07:50 WIB
ilustrasi tingkah bule membawa kendaraan di Indonesia
ilustrasi tingkah bule membawa kendaraan di Indonesia /

KEPRI POST - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Polda Kepulauan Riau lakukan integrasi data e-tilang dengan Sistem Manajemen Informasi Keimigrasian (SIMKIM) guna mencegah warga negara asing yang melanggar aturan lalu lintas (ditilang) mangkir dari kewajiban membayar biaya beban.

Melalui integrasi data tersebut, petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) bisa melihat notifikasi pengajuan pencegahan dari kepolisian apabila WNA melakukan pelanggaran lalu lintas dan belum membayar biaya denda.

Pelaksana (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif keimigrasian untuk menuntut kepatuhan Orang Asing yang ada di wilayah yuridiksi hukum Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Seorang Pemuda Sukses PDKT ke Bule Cantik, Netizen Auto Belajar Bahasa Inggris Rame-Rame

“WNA yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan pencegahan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berdasarkan permintaan Kepolisian. Jika WNA sudah menyelesaikan kewajibannya atas pelanggaran lalu lintas, maka akan diizinkan keluar dari wilayah Indonesia,” jelas Widodo.

Masyarakat pemilik jasa penyewaan kendaraan diimbau untuk lebih berhati-hati ketika menyewakan kendaraannya kepada WNA. Apabila WNA tersebut melanggar aturan lalu lintas, maka akan berimbas pemilik kendaraan terkena denda tilang.

"Jika ada WNA yang terbukti melanggar dan mangkir maka masyarakat dipersilakan untuk melapor kepada Imigrasi," tegasnya.

Ia menyebut, penertiban dan upaya memaksakan kepatuhan hukum lalu lintas kepada orang asing harus dilakukan. Di Bali misalnya, banyak Orang Asing yang melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang Dengan Cepat, Ternyata Begini Triknya

Halaman:

Editor: Danisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x