KEPRI POST - Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, bahwa kenaikan tidak lebih dari 10 persen. Namun, Walikota Batam hanya mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 7,5 persen.
Wali Kota akhirnya usulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440. Usulan itu tertuang dalam Surat Wali Kota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 perihal Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.
Baca Juga: Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu
"Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian Upah minimum Kota Batam Tahun 2023 sebesar Rp4.500.440," bunyi surat rekomendasi tersebut.
Rekomendasi ini ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) hari ini, Kamis 1 Desember 2022.
Besaran UMK Batam 2023 dalam rekomendasi itu berdasarkan hasil pembahasan Dewan Pengupahan, yang berlangsung pada Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Batam Usulkan UMK 2023 Sebesar Rp4.500.440, Naik 7,5 Persen atau Rp314 Ribu
Usulan Walikota Batam, Rudi tersebut dianggap tidak relevan oleh pekerja, karena besaran UMK dibahas oleh pekerja dan pengusaha.***