Usulkan UMK Batam 2023 Hanya Naik 7,5 Persen, Buruh Demo Wali Kota Rudi

- 6 Desember 2022, 09:33 WIB
Kalangan buruh menolak rekomendasi Wali Kota Rudi yang mengusulkan UMK Batam 2023 hanya naik 7,5 persen.
Kalangan buruh menolak rekomendasi Wali Kota Rudi yang mengusulkan UMK Batam 2023 hanya naik 7,5 persen. /Tangkap layar/batam/kepripost.com

KEPRI POST - Buruh menolak rekomendasi Walikota Batam, Rudi, yang mengusulkan kenaikan upah minimum (UMK) Kota Batam 2023 hanya 7,5 persen.

Penolakan kenaikan UMK Batam 2023 yang hanya 7,5 persen itu disuarakan buruh melalui aksi demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin 5 Desember 2022.

Dalam demonya, buruh menuntut kenaikan UMK Batam 2023 sebesar 13 persen menjadi Rp 5,3 juta.

“Kami meminta Wali Kota Batam mencabut rekomendasi yang telah diajukan dan merekomendasikan kembali UMK Batam 2023 naik 13 persen,” kata Kepala Cabang Elektronik FSPMI Batam, Masrial.

Also Read: 8 Cheap Hotels in Batam Prices Under IDR 200,000, Complete with Addresses and Facilities

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Rudi sebelumnya mengusulkan UMK Batam 2023 sebesar Rp4.500.440, meningkat 7,5 persen atau Rp314.081 dari UMK tahun sebelumnya sebesar Rp4.186.359.

Usulan Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023 tertuang dalam Surat Walikota Batam Nomor 1260/KT.04.02/XII/2022 tentang Rekomendasi Penyesuaian Upah Minimum Kota Batam Tahun 2023.

“Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, kami mengusulkan penyesuaian upah minimum Kota Batam tahun 2023 sebesar Rp4.500.440,” bunyi surat rekomendasi tersebut.

Also Read: Batam Proposes 2023 UMK of IDR 4,500,440, Up 7.5 Percent or IDR 314,000

Halaman:

Editor: Zaki Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x